WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH. Dacil(daerah terpencil)Ate Fulawan.
Enam pelaku pelanggar qanun Syariat Islam di Simeulue Aceh hari ini dicambuk di depan Mesjid Agung Kota Sinbang. Puluhan personil gabungan polres simeulue bersama TNI Sat Pol pp dan Wh simeulue melakukan pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simeulue Kompol Rizal Antoni, S.H., sesuai protokol kesehatan. Jum,at(24/7/2020)

pengamanan Eksekusi Cambuk dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simeulue Kompol Rizal Antoni, S.H.

Sebelum pelaksanaan dilakukan Kepala Dinas Syariat Islam kabupaten Simeulue drs Hasbi Indra menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada aparat penegak hukum yakni Khususnya Polres simeulue/Tni/ Kejaksaan dan Mahkamah Syariah yang telah melakukan tugasnya yang sangat mulia dalam penegakan hukum syariat islam di aceh khususnya di kabupaten simeulue Aceh ini.Kegiatan cambuk berlangsung di halaman mesjid agung baiturrahman kota sinabang Kabupaten simeulue Aceh sebelum Sholat jum’at/ sementara itu masyarakat Simeulue dari berbagai kecamatan datang hanya untuk melihat prosesi hukum cambuk tersebut namun yang membuat suasana heboh satu terpidana melakukan gerakan lucu saat hendak dicambuk algojo..Dalam kegiatan itu Kapolres simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., yang diwakili Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H., kepada Paur Humas dan sejumlah awak media Kompol Rizal mengatakan pelaksanaan hukum cambuk hari ini ada Enam Orang atas pelanggaran qanun syariah, diantaranya perkara Khamar, Jarimah Khalwat, dan tiga orang Lagi perkara Maisir..“Adapun Tujuan dari kegiatan tersebut adalah Untuk memberi efek jera dan Semoga menjadi pelajaran Bagi semua Ummat, Apapun Status kita penegakan Hukum tetap berlaku dan tidak pandang bulu, kami menghimbau kepada lapisan masyarakat Baik itu khamar, jinayah, maisir, Khalwat agar seperti ini tidak terulang lagi,” Jelas Kabag Ops KOMPOL Rizal Antoni, S.H.,

Kepala Seksi Pidana umum kejaksaan negeri Simeulue Romy Affandi Tarigan, S.H.

Kepala Seksi Pidana umum kejaksaan negeri Simeulue Romy Affandi Tarigan, S.H., mengatakan,” ke enam pelaku tersebut yakni Warni binti almarhum M.nur dicambuk 15 kali dipotong masa tahanan karena kasus Khamar/sementara Ahmad Fajri bin Rahim dan Marlina binti almarhum Idris Ida dicambuk karena kasus khalwat/ dan tiga diantaranya yakni Edy Sahmi bin M. Saleh/Das Afian alias Ogek das bin almarhum Arifin/Ade Irwandi Syahputra bin Mualim masing-masing diganjar 20 dan 15 kali cambuk,” pungkasnya

(HUMAS POLRES SIMEULUE)