WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE–POLDA ACEH-
Polres Simeulue, selamatkan uang negara senilai Rp 319 juta lebih dana kegiatan pansimas tahun anggaran 2017-2018 dan resmi ditahan dua tersangka inisial DN (43) dan MFW (31) serta 71 orang saksi dimintai keterangan.Dalam Pelaksanan Press Release dengan sejumlah Sahabat wartawan, Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Simeulue serta Kasatreskrim, Kabag ops dan personil unit Tipidkor Reskrim Polres Simeulue, Senin (14/9/2020).

“Alhamdulillah, Polres Simeulue berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp 319 juta lebih, dan kedua tersangka inisial DN dan MFW resmi kita tahan. Dalam kasus ini 71 orang saksi kita mintai keterangan”, kata Kapolres Simeulue.AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., merincikan, upaya mengungkap dugaan kasus korupsi, dugaan markup dalam kegiatan program Pansimas di Kabupaten Simeulue dengan menggunakan uang negara dalam jumlah besar sejak tahun 2017-2018.

Dalam kurun waktu selama dua tahun tersebut, Negara gelontorkan anggaran sebanyak Rp.3.676.934.250 untuk program Pansimas di Kabupaten Simeulue, yakni kegiatan bidang air bersih di 45 Desa di 10 Kecamatan.

Dari total Rp 3,6 miliar tersebut, ‎tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebanyak Rp 1.291.168.200‎ dan Polres Simeulue dapat selamatkan sebanyak Rp 319 juta lebih.

Selain Barang Bukti (BB) ratusan juta rupiah, juga Polres Simeulue sita dan amankan sejumlah BB lainnya, sampel pipa palsu tanpa SNI, laptop dan sejumlah BB lainnya yang digunakan tersangka untuk meluluskan aksi kejahatan korupsi dana Pansimas.

“Kedua tersangka dengan jabatan District Coordinator Pansimas dan District Financial Management Assistance Pansimas Kabupaten Simeulue, tahun 2017-2018.‎ Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka”, tegas AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.,

Kedua tersangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana penjara.

DN dan MFW mendapat ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimalnya 20 tahun, denda paling sedikitnya 200 juta dan paling banyaknya satu miliar rupiah.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)