WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE–POLDA ACEH-
Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil Mengungkap Kasus DugaanTindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue Yang Bersumber dari Dana APBN/APBK TA. 2017 dan APBN 2018.Hal ini kita ketahui dalam Press Release yang dilaksanakan di Halaman Depan Mapolres Simeulue Aceh, Senin (14/9/2020) yang dipimpin Langsung Oleh Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K, yang didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Para Perwira Lainnya. Yang dihadiri dari berbagai Sabahat Madia cetak, Online Dan TV.Dalam pelaksanaan Press Release Kapolres Simeulue menjelaskan,” tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue ditetapkan 2 Tersangka dalam Kasus ini, Yaitu, inisial DN (43) District Coordinator / DC Pamsimas Kabupaten Simeulue Tahun 2017 dan Tahun 2018, Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dan inisial MFW (31) District Financial Management Assistance / DFMA Pamsimas Kabupaten Simeulue Tahun 2017 dan Tahun 2018, Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” Kata Kapolres Simeulue

“Tersangka DN bersama-sama dengan Tersangka MFW selaku Koordinator kegiatan Pamsimas Kab. Simeulue dalam hal perdampingan kegiatan kepada KKM (Kelompok Kswadayaan Masyarakat) terlibat secara langsung dalam pengadaan Pipa dan Aksesoris TA. 2017 dan TA. 2018,

“Yaitu dalam menentukan Penyedia atas pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan Pipa dan Aksesoris TA. 2017 dan TA. 2018 atas 45 (Empat Puluh Lima) KKM (Kelompok Kswadayaan Masyarakat) yang tersebar pada 45 Desa di kabupaten Simeulue,

“Pengadaan Pipa dan aksesoris tersebut dilakukan pembelian langsung oleh
Tersangka DN bersama dengan Tersangka MFW dengan Spesifikasi yang tidak SNI
(Standar Nasional Indonesia) dan tidak sesuai dengan SPK (Surat Perjanjian Kerja) serta Juknis pelaksanaan kegiatan Pamsimas,

“Sehingga selisih pembelian dibawah harga SPK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara / Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan audit oleh auditor BPKP Aceh.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 319 juta lebih, pipa, laptop dan juga printer.

Kapolres Juga mengatakan, bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Amatan Paur Humas dan Sejumlah Sahabat media, keberhasilan Unit Tipidkor dalam mengungkapan Kasus Korupsi tersebut mendapat dukungan Dari berbagai Elemen Masyarakat di kepulauan Simeulue aceh.

(Humas Polres Simeulue)