Kamis (31/12/15) pukul 14.00 Wib bertempat di ruang Aula Atee Fulawan, Propam Polres Simeulue melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota Polri Polres Simeulue sebanyak 4 orang personil yang terbukti melakukan pelanggaran.
dalam sidang disiplin dipimpin waka Polres Simeulue Kompol M. Zainuddin,SH. Anggota sidang Kabag Ren Kompol H. Suharmadi, dan Kasat Binmas Iptu D Aritonang, Sementara Penuntut Kasi Propam Ipda Harmasyah dan Pendamping Iptu Jamaluddin Nasution.
Ke empat personil Polres Simeulue yang disidang diantaranya Bati Polres Simeulue Aiptu TB, Briptu AS yang berdinas di Staf Sium,Brigadir S, anggota Sat Lantas dan Bripda ARD yang sehari-hari berdinas sebagai anggota Propam Polres Simeulue, kesemuanya di terbukti melanggar pasal 4 huruf (f) Jo pasal 6 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 berupa “ tidak mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta menghindari tanggung jawab dinas.
Dari hasil sidang disiplin tersebut para personil di jatuhi hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi.