Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si yang didampingi Wakapolres, Kompol Rusman Sinaga SS, Kabag Ops, Kompol Syahral Handani, Kasatres Narkoba, Iptu J.Hanter Sialagan dan Kasatreskrim, Iptu Muhammad Khalil, dalam acara jumpa persnya dengan sejumlah awak media di Mapolres setempat, Rabu (27/6/2018)

Bahwa Pihaknya telah mengamankan seorang Supir Bus sekolah diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur , Inisial AT (35), bekerja sebagai supir warga kecamatan teupah tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Supir bus plat merah ini pun dilaporkan orangtua korban ke polisi.

Dari keterangan pihak kepolisiaan resort Simeulue, AT dan korban, memiliki hubungan asmara, hubungan asmara terlarang antara AT dan korban sudah berjalan selama 6 bulan. Selama masa pacaran, AT diduga telah melakukan perbuatan asusila itu kepada korban sebanyak satu kali.

“AT dan korban, sudah menjalani asmara selama enam bulan. Dari keterangan pelaku, pencabulan yang dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali dan itu dilakukan di dalam kamar rumah orangtua pelaku,” ungkap Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si, saat jumpa pers di Mapolres Simeulue.

Kronologis kejadian dari pihak kepolisian, pada 30 Mei 2018, korban dijemput pelaku dengan sarana Bus sekolah, dalam Bus tersebut, selain ada korban, juga ada 7 pelajar lainnya. Pada hari itu Korban dan penumpang lainnya meminta supir, untuk berkeliling sebelum pulang ke rumah masing-masing.

Tepat di Suak Buluh di depan rumah orangtua pelaku Bus berhenti, pelaku mengajak korban dan temannya untuk turun dari Bus untuk memasak mie di rumah tersebut. Pada saat korban dan teman-temannya sedang memasak mie, posisi pelaku ada di ruang tamu, tidak lama kemudian korban menghampiri pelaku yang sedang duduk di ruang tamu.

Terjadi komunikasi antara pelaku dan korban. Pelaku meminta korban membantu teman-temannya memasak mie di dapur. Saat korban melewati depan pintu kamar, pelaku menarik korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, pencabulan itu dilakukan dengan cara paksa, karena korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Terjadi perlawanan dan penolakan dari korban pada saat pelaku berusaha melajutkan hal yang tak diinginkan itu, tetapi korban tidak berani berteriak dan menceritakan hal yang menimpa dirinya. Di hari yang sama, di tempat yang berbeda yakni di dalam Bus, pelaku mencium korban hingga leher korban memerah,” papar Kapolres.

Lanjutnya, selepas kejadian tersebut, Ibu korban menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya itu. Setelah dipaksa korban mengakui bahwa telah terjadi pencabulan. Orangtua korban yang tidak menerima kejadian yang menimpa anaknya itu, kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Menurut Polisi, modus pelaku,dengan cara melakukan pendekatan kepada korban, memberikan perhatian dengan cara mencukupi materi korban, seperti mengisi pulsa.

“Pelaku diancam kurungan paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda sebanya Rp5 milliar,” imbuh Kapolres.

Kejadian dugaan pemerkosaan terhadap gadis dibawa umur di Kabupaten Simeulue, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) yakni, pakaian, pakaian dalam, dan BUS Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue.