(RA) – Tiga Pemilik, Pengedar dan pengguna Narkotika jenis Ganja, inisial A (38). M (20) dan R (25) warga Kecamatan Simeulue Tengah dan Teluk Dalam, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue, dilokasi dan waktu yang berbeda.
Ketiga pemilik, pengedar dan pengguna Narkoba yang kini meringkuk di hotel prodeo Polres Simeulue, ditangkap pada bulan Mei dan Juni 2018 lalu dan turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), sekitar 161,1 gram ganja serta BB lainnya yang digunakan untuk kelancaran bisnis haram tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria S.I.K., .M.Si, yang turut didampingi Wakapolres, Kompol Rusman Sinaga SS, Kabag Ops, Kompol Syahral Handani, Kasatres Narkoba, Iptu J.Hanter Sialagan dan Kasatreskrim, Iptu Muhammad Khalil di Mapolres setempat, Rabu (27/6).
“Sejak Mei dan Juni, tiga pemilik dan pengedar narkoba jenis ganja, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), sekitar 161,1 gram ganja serta BB lainnya”, katanya.
Masih menurut Kapolres, penangkapan pengedar narkoba inisial A yang berprofesi sebagai nelayan dan masih tercatat sebagai warga Desa Luan Balu Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, petugas menemukan 1 unit Ponsel merek Black Barry, 18 bungkus paket kecil jenis ganja seberat 106,98 gram yang dibalut dengan kertas buku dan 1 bungkus paket ganja lainnya dengan berat 29,58 gram.
Dari pengakuan A, mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok inisial B, warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, yang kini masih diburon pihak berwajib, yang dibanderol seharga Rp350 ribu, kemudian pelaku A kembali menjualnya dalam bentuk paket kecil untuk dijual dengan harga Rp50 ribu persatu paket.
Sedangkan M dan R, berprofesi wiraswasta tersebut, terbukti sebagai pemilik dan pengguna narkoba, warga Desa Lakubang Kecamatan Simeulue Tengah, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Simeulue, serta ditemukan sejumlah Barang Bukti narkoba jenis ganja seberat 24,54 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta disita dua unit HP.
Dari pengakuan kedua pria tersebut yang juga kini menikmati fasilitas hotel prodeo Polres Simeulue, bahwa narkoba ganja itu dibeli seharga Rp 150 ribu, dari salah seorang pemasok inisial AA, warga Kabupaten Nagan Raya, yang kini juga masih diburu petugas.
Tersangka A terjerat hukuman pasal 114 ayat (1) jo 111 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan M dan R juga dijerat hukuman pasal 111 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Ketiga pelaku dijerat dengan UU Anti Narkotika, dan mereka peroleh narkoba itu dari luar daerah, dengan menggunakan transportasi laut, sedangkan pemasoknya masih kita buru, bekerjasama dengan masyarakat”, imbuhnya.