WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Keujung duniapun akan dicari Oleh Team Elang dari Sat Reskrim Polres Simeulue, Aceh bagi para pelaku kejahatan.Kali ini Team Elang Resmob dari Sat Reskrim di Back Up Personil Ditreskrimum Polda Aceh dan Resmob Sat Reskrim Nagan Raya dibawah kendali Kasat Reskrim, IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., bersama Team berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Puluhun HP di Toko Ponsel Auto Cell milik Sdr. RISTANTO yang berada di Desa Suka karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama sejumlah awak media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula setelah Team Elang Resmob mendatangi memeriksa sejumlah pembeli Hanphone diduga hasil curian,

Dan juga mendatangi sebuah toko Penjual Hp pintar TRIPANA PONSEL milik M Arfan, berlokasi di Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan.

Kepada Team Elang, pemilik toko penjualan telepon pintar “Tripana Ponsel” mengaku membeli telepon pintar tersebut dari pelaku berinisial SLM (36) yang merupakan pecatan TNI-AD, warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku SLM mengaku dibantu dua orang pelaku lainnya berinisial HRI (35) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, serta pelaku SMN(35) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Berdasarkan keterangan SLM, kemudian Kasat Reskrim bersama Team pada hari Kamis tgl 10 Desember 2020 sekira pukul 23.30 Wib melakukan penangkapan terhadap SMN di sebuah rumah milik pelaku di Nagan Raya, serta tersangka HRI di Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, pemilik toko penjualan telepon pintar mengaku mengalami kerugian karena sejumlah barang dagangan diduga hilang karena dicuri.

Ada pun barang dagangan di toko AUTO CELL milik Korban yang hilang akibat dicuri para pelaku, kata Kasat, diantaranya berupa 41 unit telepon, terdiri dari jenis Xiaomi Note 8 berjumlah delapan unit, delapan sepuluh unit Redmi 8, satu unit telepon pintar merek Vivo V9, satu unit telepon pintar merek Realmi 5, lima unit Oppo A31, 16 unit Oppo A1K, serta 10 lembar kartu paket data Telkomsel.

“Pengungkapan kasus ini berkat kekompakan dan kerjasama Team Elang Resmob Polres Simeulue bersama personel Ditreskrimum Polda Aceh, dan team Resmob Polres Nagan Raya,” kata Kasat.

Dan kini..! Ketiga pelaku sudah mendekam di Penjara Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, dan sedang dilakukan penyelidan lebih lanjut,

“Beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing lima unit telepon pintar merek OPPO A1K, tiga unit telepon pointar merek Xiaomi Redmi 8, serta satu unit telepon pintar merek Xiaomi Redmi Note 8,” Tutup Kasat IPDA M.Rizal

(HUMAS POLRES SIMEULUE)