WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Ganja dapat merusak urat Saraf otak, dan dapat menjadi kebodohan pada Sipemakai..Hal ini jangan sampai terjadi, mari kita cegah dan laporkan..?

Kini Team Kucing Hitam Resmob dari sat Narkoba Polres Simeulue meringkus kembali Sipemilik Narkoba jenis ganja disebuah kebun masyarakat yang berada di Desa Kuta Batu kecamatan Simeulue Timur kepulauan Simeulue, Aceh.

Pada saat dilakukan penangkapan, sitersangka sedang Mabrai berhalusinasi menikmati Lintingan Ganja disebuah Kebun Masyarakat desa kuta batu jalan masuk arah kepelabuahan Penyebrangan Kapal Ferry.Ada pun pelaku kejahatan itu yang berhasil diamankan oleh Tim Kucing Hitam Resmob yaitu, inisial SA (29)seorang ex Pelajar /mahasiswa, yang merupakan warga Desa Air dingin kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh dan juga residifis.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team Kucing Hitam Resmob Sat Narkoba Polres Simeulue dari tangan sipelaku

Kepada Paur humas Polres Simeulue bersama awak media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Jh. Sialagan mengatakan,” tertangkapnya tersangka inisial SA berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana ditempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat pesta narkoba Ganja.

“Mendapatkan laporan itu, anggota kita dari Team Kucing Hitam Resmob dari satnarkoba Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Alhasil, didapat lah salah seorang berjenis kelamin Laki-laki pada saat itu, tersangka SA tengah mengisap narkoba Ganja didalam kebun tersebut.

“Melihat kedatangan Tim, tersangka SA tidak dapat melarikan diri lagi. Langsung saja tim melakukan penangkapan dan penggeledah seorang tersangka didapat dua bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas buku warna putih,

“Kemudian satu kantong plastik bening yang didalamnya berisikan berisikan daun, bunga, biji dan ranting yang diduga narkotika jenis Ganja, dengan berat keseluruhan barang bukti 35,46 ( tiga puluh lima koma empat puluh enam).

“Dari tangan tersangka SA juga turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.

“Atas perbuatannya, tersangka SA langsung digiring ke Mapolres Simeulue guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka SA menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan Tersangka inisial UDIN (DPO) asal dari Aceh Selatan

“Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” jelas Kasat ketika dikomfirmasi Senin (8/3/2021).“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)