Tsk

Sat Narkoba Polres Simeulue Berhasil menciduk dua orang Penyalahgunaan Narkotika, pengedar sekaligus Pemakai narkotika jenis ganja di Desa Welakum, Kecamatan Simeulue Tengah, Kamis malam ( 31/05/18 ).

“Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dari kedua pelaku tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket bungkus paket kecil ganja kering dengan berat 28,10 gr” dan 8 (delapan ) bungkus kertas vaper dan 1 (satu ) buah Hanphone.

Kapolres simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Satria S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue Ipda JH. Sialagan kepada tribratanewssimeulue.com membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 ( Dua ) orang tersangka pemakai sekaligus pengedar , ini juga kita akan mengembangkan lebih lanjut kasus ini dari mana dia mendapatkan sumber barang haram tersebut,” ungkap kasat narkoba.

Terkait jerat hukum terhadap tersangka, kapolres simeulue melalui kasat narkoba menjelaskan bahwa tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111ayat 1 dan pasal 127 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Mapolres simeulue guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “tambahnya.”