Simeulue, 1 Juni 2025 — Kepolisian Resor Simeulue berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun, warga Kecamatan Simeulue Barat, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap tiga orang warga di Desa Lamamek, Minggu pagi (1/6), sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku selanjutnya masuk ke dalam rumah dan menyerang korban kedua yang sedang beristirahat di ruang tamu. Korban mengalami luka serius di bagian punggung. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang warga lainnya yang berusaha menenangkan situasi, mengakibatkan korban ketiga mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan jari.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga Desa Malasin sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 354 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.
Kapolres Simeulue menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penanganan kasus ini dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Polres Simeulue mengimbau seluruh masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.