WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di Joglo Polres Simeulue, Jumat (4/11/2022).Kapolres simeueleu mengatakan kegiatan Konferensi Pers dalam rangka menindak lanjuti giat respon problem akut dalam 10 program quick win presisi kapolri

Kasus ini bermula dari seorang ayah telah mencabuli anak kandungnya sendiri perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada abangnya tentang peristiwa yang dialaminya.

Pelaku berinisial JD 59 tahun, diketahui warga Desa Ana’au Kec Teupah Selatan Kab. Simeulue, Dia dilaporkan oleh Abang korban atau anak laki laki dari pelaku.

Awal terjadinya Pemerkosaan Terhadap korban tersebut pertama kali terjadi sekitar tahun 2019 pada saat korban duduk di kelas 1 SMP dan dilakukan berulang kali hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA. Terakhir kali Tersangka melakukan Pemerkosaan Terhadap korban pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Ana’ao, Kec. Teupah Selatan, Kab. Simeulue

Yaitu dengan cara Tersangka masuk ke kamar Korban yang sedang tertidur pulas lalu Tersangka tidur di sebelah korban yang sedang tidur terlentang lalu Tersangka mengelus tangan Korban yang membuat Korban terbangun dan pada saat itu korban sangat terkejut melihat Tersangka sudah
berada di atas badan Korban.

“Tersangka adalah ayah kandung selama ini tinggal serumah dengan korban motif dari tersangka adalah tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya kurang lebih 15 tahun sehingga timbul lah hawa nafsu dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban” ujar AKBP Jatmiko.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 ( seratus lima puluh ) bulan dan penjara paling lama 200 ( dua ratus ) bulan.

“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut UMUM, Jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres Simeulue akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar AKBP Jatmiko, S.H.,M.H

(HUMAS POLRES SIMEULUE).