WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH. Dacil(daerah terpencil)Ate Fulawan.
Untuk menegakkan Syariah Islam di Aceh, Kususya di Pulau Simeulue Aceh, Kini..? Tim Elang dari Sat Reskrim Polres Simeulue Kali ini Menuju Ke TKP untuk Mengamankan sepasang Pria dan Wanita Yang Bukan Suami Istri diduga telah melakukan Mesum, yang bertempat di Sebuah Penginapan LOVYA Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, Kepulauan Simeulue Aceh. Rabu(22/7/2020).Keduanya adalah inisial MDN(27) Wiraswasta, warga Desa Berambang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan YTR(32) Ibu Rumah tangga, warga Dusun Bojong Salawe, RT.12/5 Karang Jaladri,Parigi, Pangandaran Jawa Barat.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan dari pihak Penginapan ke Personil Sat Reskrim Polres Simeulue bahwasanya ada Sepasang di duga Non Muhrim menginap di penginapannya..

“Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue di Pimpin oleh Kasat Binmas Iptu AZWIR langsung menuju ke Tkp penginapan tersebut dan mengamankan pasangan tersebut ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut. turut diamankan Barang Bukti Berupa Satu Lembar Baju dan Celana.

Lajud Kasat Lagi, Kronologis Kejadian, Pada awal mula Sdri. YTR dan Sdr. MDN berkenalan melalau media sosial (FB) kemudian lama kelamaan makin mesra, dan Sdri. YTR mengajak Sdr.MDN untuk ketemuan, selanjutnya mereka sepakat bertemu di Aceh, tepatnya di kabupaten Simeulue,

“Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib Sdri. YTR tiba di bandara lasikin Sinabang kemudian Sdr. MDN menjemput Sdri. YTR di bandara lasikin kemudian Sdr. MDN dan Sdri. YTR berjalan-jalan di seputaran Kota Sinabang

Sesampai sekira pukul 23.00 Wib, Sdr. MDN bersama Sdr. YTR mendatangi Losmen lovya untuk menyewa 2 (dua) kamar

selanjutnya pada tanggal 22 juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib Sdr.YTR memanggil Sdr. MDN dari kamar satunya dan kemudian Sdr. MDN memasuki kamar Yang di tempati sama Sdri.YTR kemudian Sdr. MDN dan Sdri.YTR melakukan hubungan layaknya suami istri

dan sekira pukul 08.00 Wib Pihak losmen mendapati sepasang pasangan non muhrim tersebut di dalam 1 (satu) kamar, Kemudian pihak losmen menghubungi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara khalwat Dan ikhtilat tersebut.

Atas kejadian tersebut Sepasang Pria dan Wanita ini untuk saat ini Di Persangkakan dengan PASAL 23 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 24 ayat 1 angka 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” Jelas Kasat.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)