WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Hancur sudah dunia persilatan jika sudah ketagihan Judi CHIP HINGG DOMINO 3 SCETTER. Lihat ini..! Gara” gak di kasih Hp sama istri untuk main chip domino, seorang suami tega aniaya istrinya itu, dan istri buat laporan ke polisi. Padahal istrinya itu sedang hamil 2 bulan Lho Gaes..?
Kejadian ini kembali lagi terjadi di Kabupaten Simeulue, Aceh Gaes..? Tepatnya di JL.TGK Di ujung Nomor 110 sinabang, Desa Lugu Kecamatan Simeulue timur Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh..?
Merespon cepat Laporan dari istrinya (korban), Polisi membawa korban kekerasan itu kerumah sakit untuk divisum Gaes..?
Lebih jelasnya lagi, mari kita tanyakan kepada Kasat Reskrim Gaes..!
Kepada paur Humas Polres Simeulue, dan teman media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar telah terjadi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Suami Korban.
“Kejadian KDRT tersebut terjadai pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib.
“Korban dan tersangka merupakan Pasangan Suami dan Istri yang sah, yang istrinya itu sedang hamil 2 bulan. Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan Hp untuk main chip domino.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi kemapolres simeulue.
“Atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15 / IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue, tanggal 28 April 2021. kemudian Unit PPA langsung membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan Visum, hal ini adalah langkah awal kepolisian lakukan.
Dan kemudian unit PPA membawa tersangka untuk kami mintak keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara keluargaan didesa atau mediasi,
“Kasat Reskrim juga mengatakan,” tidak semua Kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan Perdamaian musyawarah secara kekeluargaan didesa atau digampong.
“Kasat Reskrim juga meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
““Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.
“Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan.
“Dan saya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga yang melaporkan kasus ke polisi untuk diperhatikan hal ini. Jangan karena Emosi sesaat langsung melaporkan kepolisi untuk menempuh jalur hukum.
“Kita semua keluarga, dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilanya di dunia ini, apalagi dibulan suci ramadhan ini bulan penuh hikmah,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” jelas Kasat.
Dan saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Simeulue,Aceh untuk tidak melakukan aktifitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar Qanun syariah islam yang sudah diterapkan diaceh,” imbuh Kasat Reskrim M.Rizal.(HUMAS POLRES SIMEULUE)