Tribunewssimeulue.com- Kepolisian Resor Simeulue berhasil melakukan mediasi konflik sengketa batas tapal tanah antara dua desa yang ada di wilayah Kecamatan Simeulue timur.

Yang dimaksud batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti pegunungan, median, sungai atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Mediasi konflik sengketa batas tapal tanah antara dua Desa yaitu Desa Lasikin dan Desa Sua – Sua yang ada diwilayah kecamatan Simeulue Timur ini, berlangsung di Aula Mapolres Simeulue, Minggu ( 13/01/19 ) Pukul 10.00 WIB.

Acara yang di buka langsung Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga,SS , turut di hadiri Sekda kabupaten simeulue, Camat Teupah Teupah, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kapolsek Simtim, Asisten I, Kasat Pol PP Simeulue, dan di hadirkan langsung kepala BPN Simeulue, serta Kepala Desa Lasikin dan Kepala Desa Sua – Sua yang masing” membawa perangkat dan tokoh desanya.

Dalam sambutannya Kompol Rusman Sinaga , SS , mengatakan bahwa permasalahan ini dapat kita selesaikan pada hari ini dan tidak ada lagi masalah yang berkelanjutan dilain hari. dan semua ini sengaja kita undang agar nantinya setelah hasil mediasi ini, serta telah kita temu bersama titik permasalahannya , maka itu hasil yang terbaik bagi kita semua, dan juga saya berharapkan agar setelah mediasi ini pihak kepala desa atau perangkat / tokoh desa yang hadir bisa menyampaikan kepada warga masyarakat desa nantinya, agar tidak ada lagi oknum – oknum yang ingin memprovokasi dan masyarakat pun bisa mengetahui hasil kesepakatan mediasi ini.” ujar Waka Polres Simeulue.”

Sekda Kab.Simeulue dalam hal ini menyampaikan bahwasanya kita selaku warga negara harus bijak dalam menyelesaikan masahlah yang mana dalam UU Negara kita sudah diatur dalam batasan – batasan, untuk permasalahan tapal batas Desa silakan diatur dan di ukur kembali sampai batas mana hak dari Desa Lasikin dan batas Desa dari Sua – Sua.

Tetapi tidak sampai ke bibir pantai karena bibir panti itu milik Negara dan tidak bisa di jadikan tapal batas karena pantai itu milik Negara dan wajib kita jaga bersama apabila dari salah satu warga Desa yang ingin memanfaatkan untuk berjualan silahkan saja, akan tetapi harus ikuti aturan yang mana di situ sudah diatur oleh perizinan.

Dan saya harapkan kepada kedua Desa dapat menerima hasil keputusan dari Mediasi yang kita adakan hari ini dan saya tidak mau keputusan ini berubah apabila adanya pergantian kepala Desa di masing – masing Desa yang akan dapat menimbulkan masalah lagi seperti ini.

Baik untuk menyelesaikan konflik ini saya dari Pemerintah Kab. Simeulue akan membentuk team PBB Des (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) untuk memutuskan tapal batas dari kedua Desa dan apapun hasil dari keputusan itu dapat diterima oleh kedua Desa tersebut.” jelasnya.”

Dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara yang mana dari kedua Desa nantinya dapat menerima putusan hasil dari team PBB Des (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) dan kedua masyarakat Desa Lasikin maupun Desa Sua – sua sepakat tidak melakukan kegiatan yang berdampak terhadap Guantibmas selama Tim PBB Des bekerja dalam penegasan Tapal Batas.

serta di lanjutkan dengan saling hala bin halal dan photo bersama.