WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE – POLDA ACEH-
Tersangka inisial FIR Karna Cemburu terhadap mantan sang kekasihnya, kita sebut saja dengan nama Samaran Korban Madonna (24), seorang Pelajar Mahasiswi cantik asal dari Kabupaten Simeulue,Aceh.

Seorang Pemuda inisial FIR itu tega memeras uang Madonna mantan kekasihnya itu dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil mantan kekasihnya dimedia Sosial digrub Whatsapp IPPLEMAS I, Aceh Barat.Adapun identitas Si pelaku kejahatan itu, yakni, Inisial FIR (25), yang merupakan warga Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Aceh, yang berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta.

Menindak lanjuti laporan Korban, atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue , tanggal 16 Maret 2020.

Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Tipidter bersama dengan Team Elang Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H kembali mengungkap kasus dan meringkus pelaku Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik dan penyebaran pornografi Kabupaten Simeulue pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 19.30 Wib,Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama dengan Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! menindak lanjuti laporan dari korban, satu orang Pemuda yang berinial FIR langsung kami ringkus, lantaran tersangka FIR diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dan penyebaran pornografi dengan cara memeras Korban dan menyebarluaskan Foto tidak senonoh korban dimedia Sosial.

Dalam perjalanan menuju ke TKP, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., bersama dengan Kanit Tipidter dan Team Elang Resmob berhenti sejenak, karena sudah waktunya berbuka Puasa.

“Kita tangkap Tersangka di Rumah orang tua Pelaku di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.lebih jelasnya lagi, Kasat menguraikan kronologis kejadiannya,” Karna Cemburu terhadap sang kekasihnya. Seorang Pemuda inisial FIR tega memeras uang mantan kekasihnya itu dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil mantan kekasihnya dimedia Sosial digrub Whatsapp IPPLEMAS I, Aceh Barat.

“Sipelaku inisial FIR Cemburu Tidak terima mantan Kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain.

“Dan Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah lari dengannya untuk hidup bersama, namun sang kekasih menolak dan tidak mau dengan alasan inisial FIR tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak dan sudah Memutusin hubungan cintanya.“Karena Korban menolak, kemudian Sipelaku FIR marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran dengannya sebanyak Lima juta Rupiah pada tanggal 30 Februari 2020.

“Karena korban tidak ada uang ganti, Tersangka mengancam akan menyebar Foto dan Video korban tanpa busana kemedia sosial.

“Karena korban tidak punya uang, kemudian pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto bugil milik korban di salah satu group Ippelmas I,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya itu, lanjud Kasat, kini si pelaku kejahatan itu sudah kita amankan dimapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam,Dan tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jelas Kasat(HUMAS POLRES SIMEULUE)