WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM – Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak namun dalam perjalanannya masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak sehingga Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Terkait Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, Dinas Pemberdayaan Anak & keluarga berencana Pemkab simeulue Bekerja sama dengan Unit PPA Polres Simeulue pada hari Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 09.30 Wib, turun memberikan sosialisasi UU kepada para Masyarakat Kecamatan Alafan, Tokoh Pemuda, Guru dan siswa,

Ketentuan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 35 tahun 2004, menurut Kanit PPA Polres Simeulue Bripka Wardika Saputra T, S.H. dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak, dan masyarakat harus melindungi,menjaga anak dari tindak kekerasan.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tua atau walinya.

Sejumlah penjelasan lain terkait pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2004, dijelaskan diantaranya tentang sarana prasarana, tindakan-tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan psikis, proses dan penanganan kasus yang sering terjadi di masyarakat, cara penanganan Kepolisian tentang anak yang menjadi tersangka (melakukan tindak pidana), dan juga bahaya anak yang hamil dibawah umur.

Perubahan terakhir pada undang undang perlindungan anak adalah undang undang nomor 17 tahun 2016 yaitu pengesahan atas Perpu yang perubahannya menitik beratkan pada ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual thd anak yaitu sanksi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual

Ditempat terpisah, Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K, M.H, SH melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU M.Khalil Sh, menyampaikan bahwa adapun maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat Untuk menjaga anak anaknya dari tindak kekerasan siswa-siswi/kalangan sekolah tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan.

Tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan peserta kegiatan Para Orang tua ,masyarakat ,Anak-anak para Guru dan unsur Pemuda tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) agar terhindar dari menjadi pelaku atau korban dari penerapan undang-undang ini, sedangkan tujuan khususnya adalah diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan peserta kegiatan sebagai agen penyambung informasi akan keberadaan undang-undang ini ke pihak-pihak lainnya.

(Humas Polres Simeulue).