WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Unit PPA Polres Simeulue menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana Jarimah (tahap II) kek kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (16/5/2023).Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T Maiyudi mengatakan, penyerahan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Simeulue atas nama SN, 44 Tahun, PNS / GURU yang merupakan warga Desa Suka Karya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue (KTP).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara SN dalam kasus Jarimah pelecehan seksual terhadap anak dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue

“Benar, berkas perkara tersangka SN yang melakukan tindak pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak sudah lengkap dan hari ini dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Sineulue beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Ujar IPDA T Maiyudi.

“Kami himbau kembali kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan lagi dan berhati-hati dengan cukup banyaknya kejadian tindak pidana terhadap anak sehingga perlunya orang tua tidak begitu saja mempercayakan kepada lingkungan sekitarnya dalam kehidupan keseharian anak sehingga dapat mencegah semaksimal mungkin terjadinya tindak pidana terhadap anak”, tutup IPDA T Maiyudi.

 

(Humas Polres Simeulue)