WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Tim Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang Di bek Up oleh Kapolsek Simeulue Barat IPTU Nurdi beserta personil mengamankan satu alat berat jenis excavator atau beco milik SY (45) Anggota DPRK Simeulue Warga Desa Sinabang, dari lokasi di Desa Sanggiran kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue saat melakuan aktivitas galian C tak berizin/ilegal.Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., Senin, (31/8/2020) mengatakan, penyitaan satu unit eskavator atau beco berawal dari Laporan Informasi Nomor : LI-7/VIII/2020, tgl 24 Agustus 2020 dan Surat perintah tugas : Sprin.Gas/40/VIII/2020/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020.

“Pertambangan Ilegal tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut di duga telah terjadi kerusakan terhadap lingkungan di TKP,” Jelas Kasat

Lajutnya, dan Bahan Material dari hasil kegiatan pertambangan ilegal tersebut diduga dijual kepada pihak kontraktor yg di gunakan utk berbagai kegiatan penimbunan jalan dan sekolah.Selanjutnya atas laporan Informasi, dan berdasarkan Surat Perintah tersebut, kemudian tim Elang Resmob Sat reskrim polres simeulue melakukan cek TKP, interogasi saksi saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya dan melakukan dokumentasi terhadap temuan di TKP, kemudian diamankan di Mapolres Simeulue.

Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue, selain mengamankan barang bukti petugas juga turut mengamankan sejumlah pihak yang diduga pelaku penambangan ilegal galian C diantara pemilik kegiatan berinisial IR dan AL, satu orang operator excavator berinisial MJ, satu orang supir mobil trado berinisial AD yang merupakan pengangkut excavator dan satu orang penanggung jawab excavator dan mobil trado yang berinisial ZN.

Pantauan Paur Humas Polres Simeulue bersama Sahabat Media satu unit alat berat eskavator atau Beco warna Orange merek Hitachi ZA/210 sudah berada dimapolres Simeulue dan sudah pasangi police line.

Saat ini kelima orang tersebut telah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Namun, penyidik mengembalikan kelima terduga pelaku penambangan illegal galian c tersebut kepada keluarganya dan direncanakan akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan alat berat Eskavator (Beco) Kami kembalikan kepada pemiliknya yg di terima oleh ZN.

“Atas perbuatannya, rekanan untuk sementara ini dijerat Pasal 158 Jo pasal 35 Undang- Undang nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” Jelasnya

(HUMAS POLRES SIMEULUE)