WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., kembali berhasil meringkus pelaku Kejahatan inisial ZUL (48), asal Desa Rundeng Kec Johan pahlawan Kab Aceh Barat, Lantaran dia telah melakukan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dok. Lokasi penangkapan Pelaku di Desa ujung Batoh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di warung kopi Seulawah “kopi shop” pada Hari Jum,at tanggal 19 Feb 2021.

Penangkapan itu dilakukan Team Elang Resmob pada hari Jumat Tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 19.30 Wib yang bertempat Jjl. Manek Roo, Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kab Aceh Barat, Aceh 23612.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., Mengatakan,” Benar..! telah terjadi Penganiaan yang dilakukan oleh Pelaku inisial Zul dengan menggunakan Cangkul terhadap Korban.

Kejadian itu terjadi dirumah Korban diDesa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, Aceh,

Lebih jelasnya, Kasat Reskrim juga Menguraikan,” dari laporan yang kita terima, bermula pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib , Sdra Alan Niarjo (Pelapor) bersama dengan Korban CUT (46) warga Desa Lasikin, sedang karoke dirumah nya.

“Kemudian datang Sdri JULI yang merupakan istri dari Pelaku kerumah Korban CUT dengan tujuan untuk belajar Karokean.

“Tiba-tiba sekira Pukul 00.00 Wib Pelaku ZUL datang kerumah Korban sambil berteriak mengatakan “sudah cukup karokenya” kemudian istri Pelaku pun pulang kerumah nya,

“Sesampai di rumah Pelaku dan istrinya itu bertengkar mulut dan Pelaku mengancam mengatakan “Ku bacok kalian semua nanti”

“Kemudian Pelaku mendatangi ke rumah korban dengan membawa cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut,

” Setelah melakukan aksi kejahatannya itu, Sipelaku ZUL Langsung menghilang melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut Sdr. Alan(pelapor) langsung datang ke Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan Polisi,” Jelas Kasat.

Lanjut Kasat, Kemudian Menindak lanjuti laporan dari Masyarakat itu, berdasarkan LP.B/09 /II/Res.1.6./2020/ACEH/Res Simeulue, tanggal 17 Februari 2021, Saya bersama dengan Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue Tidak tinggal diam dan langsung melakukan Penyelidikan keberadaan Si Pelaku,

“Tidak sia-sia, kami berhasil meringkus Pelaku Inisial ZUL di Desa ujung Batoh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di warung kopi Seulawah “kopi shop” pada Hari Jum,at tanggal 19 Feb 2021.

Untuk sementara ini, lanjud kasat, Tersangka sudah kami amankan di Polsek Kuta Raja Banda Aceh, dan akan kami bawa Kemapolres Simeulue pada hari Senin untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjud,” tutup Kasat Reskrim Muhammad Rizal.(HUMAS POLRES SIMEULUE)