WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Kembali berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepmor yang dilakukan Oleh pelaku inisial RSD(48) warga Desa Sembikan Kecamatan Simeulue barat Kabupaten Simeulue bersama inisial AL(43) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 Sekira Pukul 11.00 wib lalu.Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., mengatakan,” benar..! Anggota kita dari Team Elang Resmob dari sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Kasat Reskrim IPDA, Muhmad Rizal, S.E., S.H., berhasil lagi mengungkapkan Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Korban saudari Suryani.Pengungkapan Kasus tersebut dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA MUHAMMAD RIZAL, S.E, S.H.,dan di back up Personil Ditreskrimum Polda Aceh dan juga Team Resmob Polres Nagan Raya.

Pelaku RSD berhasil ditangkap Pada hari Kamis tgl 17 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wib di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala kabupaten Nagan Raya dan kemudian dilakukan perkembangan.

Dari hasil Perkembangan, Team juga berhasil melakukan Penangkapan terhadap inisial AL(43) yang merupakan Warga Desa Sembilan Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue yang di duga Turut membantu Pelaku(RSD) pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut.

Penangkapan AL dilakukan di Desa Alue Itam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Juga mengatakan,” atas berdasarkan Laporan Korban, berawal pada saat itu Korban bersama anaknya sedang membeli cabai dipasar dan memarkirkan sepeda motornya didepan Kios Sdr BURHAN di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue timur Kabupaten Simeulue, namun Kunci sepeda motornya lupa dicabutnya,

Lima menit kemudian setelah Korban bersama anaknya kembali, melihat Sepeda motornya tersebut dibawa Lari oleh seorang Laki-laki yang tidak dikenali oleh Pelapor.

Adapun merk sepeda motor tersebut HONDA BEAT warna putih NOPOL BL 3496 UAH, No rangka MH1JFZ133KK414973, No mesin JFZ1E3415001,” jelas Kapolres

Kini kedua Pelaku akan segera dibawa dan dihadapkan ke Polres Simelue untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)