WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Sie Propam Polres Simeulue Menggelar Kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) yang bertempat di gedung Satpas SIM Mapolres Setempat yang dibuka oleh Waka Polres Simeulue KOMPOL Sugeng Sugiarto, S.pd., M.M., didampingi Kasi Propam AIPTU Ferry Afrizal S. Will dan Kanit Provos Bripka Armex Tobi.

Waka Polres Simeulue Ketika sedang membuka Sosialisasi (WBS) Whistle Blowing System Online di gedung Sat Pas SIM Mapaolres Setempat yang didampingi Kasi Propam AIPTU Ferry Afrizal S. Will dan Baur Paminal T.M. Panji Ichwan.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kasi Propam AIPTU Ferry Afrizal S. Will yang dihadiri oleh Perwakilan Dari Polsek jajaran dan personil dari masing-masing Satuan Fungsi polres Simeulue, Polda aceh dan juga anggota Propam Polres setempat.Sebagai pemateri kegiatan itu disampaikan oleh Baur Paminal Polres Simeulue Bripka T.M. PANJI ICHWAN.Didepan Para personil yang hadir, Sie Propam mensosialisasikan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di lingkungan Polri.

Di hadapan Para Personil yang hadir juga, Waka Polres Simeulue KOMPOL Sugeng Sugiarto, S.pd., M.M., menyampaikan,” bahwa Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah di era Digital keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal, yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Polri, yang secara langsung dapat dilaporkan secara online. Pelaporan tersebut akan ditangani Paminal Polri.Sugeng juga memperjelas, dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN Polri harus benar-benar masalah yang merupakan pelanggaran yang didukung adanya bukti, sehingga tidak menimbulkan pelaporan fiktif di lingkungan Polri.Sementara itu Kasi Propam Polres Simeulue AIPTU Ferry Afizal, ,S Will juga menegaskan kepada personil agar jauhi narkoba, jangan coba – coba bermain dengan narkoba, akan kita kipas tidak ada ampun, saya minta kepada seluruh personil agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” tegasnya.

Kasi Propam juga mengajak kepada seluruh personil untuk selalu mengingatkan kepada sesama agar jauhi barang haram itu, jangan pernah bosan – bosan mengingatkan,” tandasnya.Kemudian dilanjudkan dengan paparan Pemateri yang disampaikan oleh Baur Paminal BRIPKA T.M. PANJI ICHWAN, megenai Sosialisasi Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di lingkungan Polri.

Dalam materi paparan tersebut Baur Paminal menjelaskan,” Whistle Blowing System online (WBS) Online Polri adalah ” sarana informasi dilingkungan Polri untuk menyampaikan informasi secara online adanya Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Polri yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan Hak pelapor (pemberi informasi) mendapat perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan”.

“Aplikasi WBS dibuat dalam rangka mendukung program Prioritas Kapolri “TRANFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI” pada pengawasan pimpinan terhadap semua kegiatan, Sistem Pengawasan Berbasis IT ,” jelasnya.

Pengecekan Urine Narkoba oleh Paur Kes Polres Simeulue BRIPKA Win Aripa terhadap personil yang hadir

Kemudian, usai pelaksanaan kegiatan itu, Paur Kes BRIPKA Win Aripa melakukan pengecekan Urine Narkoba terhadap Seluruh personil yang mengikuti kegiatan Sosialisasi, dengan hasil Negatif atau steril dan kegiatan berjalan dengan baik.(Bersama “PAUR HUMAS POLRES SIMEULUE” melaporkan)