WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Penyebar berita hoax atau isu sara yang menyesatkan itu kini terjadi diwilayah Kepulauan Simeulue, Aceh.Kini ES pria berusia 33 tahun asal Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh terpaksa berurusan dengan Pihak kepolisian Polres Simeulue Polda Aceh, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di Media Sosial.
Hal itu sangat berbahaya sekali dan sangat meresahkan masyarakat atau konsumen didunia maya, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik indonesia akibat Berita Fatinah atau berita Bohong Hoax yang disebar dimedia Sosial.
Mengetahui kejadian itu, Atas Perintah Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., Langsung Kerahkan Tim Sat Reskrim Polres Simeulue yang dibawah kendali Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal untuk menuju ke Lokasi dan Meringkus Pelaku.Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Benar..! Pemilik nama akun Facebook ” *Eki* *Pultep* “ ini sudah Kami tangkap bersama Anggota Tim Elang Resmob kami Sat Reskrim Polres Simeulue, atas Surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal (10/01/ 2021) tengah malam, diDesa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
“Untuk menyeberang ke Pulau Teupah dengan menggunakan perahu kurang lebih satu jam perjalanan untuk ke TKP,” jelas kasat.
“Selain mengamankan pelaku tersebut, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian.
Kasat juga Menerangkan,” ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di Media Sosial.
“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai membuat, penyebar berita hoax, Provokatif, dan sara terkait Vaksin Covid-19 di Aceh,” terangnya saat memberikan keterangan di Mapolres Setempat, Senin (11/01/2021).
Lanjud Kasat, tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial di akun Facebook miliknya itu, bahwa yang berisikan, seolah-olah *“Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”*
“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya
Kasat pun menambahkan atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ditempat terpisah, Kapolres pun AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, Sarah dan ujaran kebencian.
“Dan saya juga sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial,” tegas Kapolres.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)