Satuan Lalu Lintas Unit Dikyasa Meu Pep-Pep Polres Simeulue Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Pengendara jalan Raya di Kabupaten Simeulue, Kota Sinabang (01/18 ) sekira pukul 10.00 WIB. Bertempat di beberapa lokasi titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Simeulue menggunakan Kendaraan Dinas Lantas serta Menggunakan Alat Pengeras Suara atau ( sistem Public Address )dalam memberikan himbauan kepada para pengendara Roda 6 ( Truk ), Roda 4, serta kendaraan bermotor Untuk tidak memakirkan kendaraanya yang menutupi badan jalan dan masi Banyak Pengguna Kendaraan bermotor yang tidak memakai Alat Pengaman ( Helm ) .serta menhimbau selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan juga melengkapi Surat Berkendara, supaya terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
“Polisi Meupeppep ini kita lakukan sebagai bentuk himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Simeulue khususnya pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan lalu lintas serta kelengkapan dalam berlalu lintas. Giat ini kita lakukan di Kawasan tertib Lalu Lintas (KTL) dan beberapa titik lokasi lainnya termasuk diantaranya di rawan macet dan rawan laka lantas yang berada di wilayah hukum Polres Simeulue , dan kita ucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas”, tutur Kasat Lantas Polres Simeulue.”