Kamis (16/6/16) pukul 09.00 Wib bertempat di ruang Aula Atee Fulawan, Propam Polres Simeulue melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota Polri Polres Simeulue sebanyak 1 orang personil yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

dalam sidang disiplin dipimpin waka Polres Simeulue Kompol M. Zainuddin,SH. Anggota sidang Kabag Sumda AKP Tatok Haryadi, dan Kasat Reskrim Ipda Irwansyah,SE, Sementara Penuntut Kasi Propam Ipda Harmasyah dan Pendamping Iptu D Aritonang.

Adapun personil polres simeulue yang di sidangkan adalah Briptu RA yang sebelumnya pernah ditahan oleh Polres Pidie atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pidie.

Kapolres Simeulue melalui Waka Polres Simeulue Kompol Zainuddin,SH mengatakan personil tesebut terbukti secara  sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Masih menurut Waka Polres dari hasil sidang Briptu RA dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.