Senin, 1 April 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melakukan tindakan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas. Petugas berhasil menyetop sejumlah kendaraan roda dua yang tidak mematuhi aturan penggunaan helm di Jalan T, di ujung simpang BSM, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Kegiatan peneguran dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.Petugas Satlantas Polres Simeulue memberikan penjelasan dan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan, serta mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan, “Kami terus melakukan razia dan peneguran terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan disiplin dan kesadaran berlalu lintas yang tinggi di masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.”Kegiatan peneguran tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang aman.