Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial *ZH* (54 tahun), warga Desa Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, pada Minggu, 31 Maret 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan terkait pelanggaran hukum Jinayat.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H menyampaikan, Tersangka diamankan setelah tim Personil Penyidik dan Penyelidikan (PPA) Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H.

Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali atau denda mulai dari 1500 gram hingga 750 gram emas murni.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Simeulue. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.