Sinabang, 24 Mei 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas, pada Sabtu (24/05), di wilayah Kota Sinabang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Simeulue, IPTU Irvan Efendi Pasaribu, S.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, serta pengendara di bawah umur.
“Kami terus berupaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Irvan Efendi Pasaribu.
Satlantas Polres Simeulue juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Satlantas Polres Simeulue adalah satuan fungsi kepolisian yang bertugas mengatur, menjaga, dan menegakkan peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simeulue, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara.