WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE -POLDA ACEH-
Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan. Tersangka inisial MA (45) warga Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, kini sudah diamankan beserta Barang Bukti satu unit Alat berat Excavator type PC-200 Merk Komatsu.Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H., mengatakan,” kasus ini bermula korban berinisial KRD(45) warga Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan mendatangi Mapolres Simeulue, untuk membuat Laporan Pengaduan dengan Nomor LP. B/61/XI/RES.1.11./2019/ACEH/RES SIMEULUE, tentang adanya dugaan Penipuan dan Penggelapan terkait pembelian Satu Unit Excavator Type Komatsu oleh Tersangka inisial MA.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue kemudian melakukan Penyelidikan Kasus ini dan berhasil mengungkap Kasus tersebut, dan menetapkan tersangka MA yang juga merupakan Rekan Korban sendiri.
Atas kejadian tersebut Tersangka MA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.Kini tersangka MA beserta Barang bukti satu Unit EXCAVATOR MERK / TYPE KOMATSU PC 200-6 NO. SERIAL : 86310 tahun 2005 dan Satu Lembar Invoice Asli sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue, Aceh.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)