< * *Sat Res Narkoba Polres Simeulue Menyerahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kepada JPU* *Simeulue, 8 Januari 2024* - Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 8 Januari 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Ikbal, S.H. Kasat Narkoba Iptu J. Sialagan mengatakan, Dua orang tersangka yang berinisial S, warga Desa Labuan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, dan FN, warga Desa Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simeulue. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Simeulue. Polres Simeulue akan terus bekerja sama dengan *Sat Res Narkoba Polres Simeulue Menyerahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kepada JPU* *Simeulue, 8 Januari 2024* - Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 8 Januari 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Ikbal, S.H. Kasat Narkoba Iptu J. Sialagan mengatakan, Dua orang tersangka yang berinisial S, warga Desa Labuan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, dan FN, warga Desa Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simeulue. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Simeulue. Polres Simeulue akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Seluruh pihak dihimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat. pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Seluruh pihak dihimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat. Sat Res Narkoba Polres Simeulue Menyerahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kepada JPU* *Simeulue, 8 Januari 2024* - Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 8 Januari 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Ikbal, S.H. Kasat Narkoba Iptu J. Sialagan mengatakan, Dua orang tersangka yang berinisial S, warga Desa Labuan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, dan FN, warga Desa Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simeulue. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Simeulue. Polres Simeulue akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Seluruh pihak dihimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat. style="color: #0000ff;">WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-*Simeulue, 8 Januari 2024* – Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 8 Januari 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Ikbal, S.H.Kasat Narkoba Iptu J. Sialagan mengatakan, Dua orang tersangka yang berinisial S, warga Desa Labuan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, dan FN, warga Desa Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simeulue. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Simeulue.

Polres Simeulue akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.

Seluruh pihak dihimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat.

 

(Humas Polres Simeulue)