Tersangka VIL

Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil membekuk seorang pemakai narkotika jenis sabu berinisial VIL(27), di desa suka karya kecamatan simeulue timur jum’at (28/10/2016) sekira pukul 17.00 wib.

Anggota narkoba melakukan pengintaian terhadap gerak – gerik VIL sebulan terakhir, dari informasi yang didapat akhirnya petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Adapun dalam hasil penggeledahan dirumah tersangka satuan reserse narkoba polres simeulue ditemukan barang-bukti (BB) 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu berat IK 0,25 gram yang ditemukan dibelakang rak TV didalam rumah tersangka, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mako polres simeulue guna lidik sidik selanjutnya.

Kapolres simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satya Yudha Prakasa S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu Jamaluddin Nasution, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka , ini juga kita akan mengembangkan kasus ini dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap kapolres simeulue.

Terkait jerat hukum terhadap tersangka, kapolres simeulue menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, ayat 1, jo 127 ayat 1, ancaman penjara 12 tahun.