Tidak ada kata kompromi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai maupun pengedar termasuk juga kurirnya, itulah kata yang tepat dihadiahkan kepada pelaku tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Simeulue ini berhasil menangkap satu orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (24/1).

Pelaku yang berinisial MSA (30) ini ditangkap di Jalan umum Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur,” yang sebelum nya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang menguasai dan memiliki barang narkotika jenis sabu.

dari informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Simeulue langsung bergerak melakukan penyelidikan Ciri – ciri pemuda yang sebelumnya di informasikan oleh masyarakat itu , sedang berada di pinggir jalan kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyakarakat setempat, dari tangannya polisi menemukan dua (2) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

” penangkapan yang di pimpin kasat narkoba polres simeulue Ipda JH.Sialangan berjalan mulus, namun hanya ada perlawanan sedikit disaat pelaku hendak ditangkap, pelaku saat itu membuang barang bukti dari tangannya dengan tujuan untuk mengelabui petugas, namun polisi langsung mengamankannya dan menyita barang bukti berupa shabu.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue saat di konfirmasikan www.tribratanewssimeulue.com diruang kerjanya membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang Tersangka a.n MSA (30) Nelayan, warga Dusun Suka Makmur Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, yang diduga telah menguasai dan memiliki dua ( 2 ) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0.32 gram.

ini akan kita usut dari mana dia menemukan barang haram tersebut.” tegasnya.”

Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut.