**Sinabang, 5 Juni 2024** – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melakukan peneguran kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas di seputaran Kota Sinabang pada hari Rabu, 5 Juni 2024.Dalam operasi yang dilaksanakan, petugas fokus memberikan teguran kepada pengguna kendaraan roda dua yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas antara lain tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan, “Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Simeulue. Kami berharap dengan adanya teguran ini, masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.”
Selain memberikan teguran, petugas Sat Lantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Edukasi ini mencakup penggunaan helm, pentingnya membawa surat-surat kendaraan, dan cara berkendara yang aman di jalan raya.
Sat Lantas Polres Simeulue berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan perlengkapan berkendara yang sesuai standar demi keselamatan pribadi dan orang lain di jalan raya.
Simeulue : Humas Polres Simeulue