WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kapolsek Teupah Barat IPTU DEVI ISWANDI melakukan upaya perdamaian selisih paham secara Restoratif Justice antara Pelapor saudara Eri Suhardi (Kepala Desa Silengas) dan Terlapor saudara Suhardi dan Radzil mulia yang merupakan warga Desa Silengas di Kantor Desa Silengas, Selasa (06/07/2022).Selain Kapolsek Teupah Barat IPTU DEVI ISWANDI dan Bhabinkamtibmas Polsek Teupah Barat BRIPDA AGUSTIAR serta pemerintah Desa setempat, dalam mediasi tersebut juga dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih paham guna untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan baik, sehingga situasi dan kondisi Kamtibmas tetap dalam keadaan aman kondusif sebagaimana yang diinginkan oleh para kedua belah pihak dan sesuai dengan harapan“, ungkap Kapolsek.Lebih lanjut, Kapoksek dan Bhabinkantibmas menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lingkungan dengan kepala dingin dan jalan musyawarah agar mencapai solusi yang baik antara kedua belah pihak.

Apabila dalam musyawarah secara kekeluargaan tidak ada solusinya, masyarakat bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk dilakukan mediasi untuk mencari solusi yang baik dan tepat sesuai dengan peraturan hukum yang ada ” pesan Kapolsek.Penyelesaian masalah selisih paham berakhir sekira pukul 12.30 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)