Polsek Teluk Dalam Polres Simeulue amankan 2 tersangka pelaku pemerkosa anak gadis dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) warga desa Kuala Bakti Kecamatan Teluk Dalam dan masih duduk di bangku SMP. Kedua Tersangka pelaku yang berhasil diringkus Polsek Teluk Dalam adalah SON (28) dan SD (23) Keduanya merupakan warga Desa Kuala Bakti Kecamatan Teluk Dalam.

Kejadian bermula pada hari Minggu sore (27/3/2016) ketika korban Bunga pergi bersama pacarnya Andi ke perkebunan dusun Mutiara Desa Bulu Hadik. ivermectin scabies schedule Pada saat itu kedua tersangka yang baru pulang dari bermain bola melihat seorang pria keluar dari dalam hutan,karena penasaran kedua tersangka masuk kedalam hutan dan mendapati seorang wanita yang bersembunyi didalam sebuah kolam bekas galian. ivermectin中文 kedua tersangkapun langsung menakut-nakuti korban dengan mengancam akan membawa ke kantor desa untuk di proses.

Karena melihat korban yang ketakutan,kedua tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan meminta imbalan dan memaksa korban untuk melayani nafsu keduanya agar tidak di proses ke kantor desa.

Salah satu tersangka, SD langsung memegang tangan dan menyekap mulut korban sementara tersangka SON langsung menggagahi korban,korban berusaha melawan namun karena kalah kuat dari tersangka akhirnya korban hanya bisa pasrah saat kedua tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut secara bergantian.

Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari,M.Si mengatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d Jo 76 e Jo Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda uang 5 milyar.