Simeulue Barat, 1 Juni 2025 – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Simeulue Barat, Polres Simeulue, melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di area rawan karhutla di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh personel Polsek Simeulue Barat bersama masyarakat sekitar sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh pembakaran.
Kapolsek Simeulue Barat menyampaikan bahwa Polri akan terus menggencarkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang berpotensi terjadi karhutla. Selain pemasangan spanduk, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, dan segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran atau pembakaran lahan ilegal.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan sekaligus bagian dari implementasi Program Kapolri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis kemitraan.