Simeulue — Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Salang Polres Simeulue melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan imbauan serta edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan beserta ancaman sanksi pidananya.
Sosialisasi dilakukan langsung di area lahan yang berpotensi terjadi pembakaran, sebagai bentuk langkah preventif Polri dalam mengantisipasi Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Personel Polsek Salang juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, dampaknya terhadap kesehatan, serta risiko kerusakan ekosistem.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Simeulue dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap maupun kerusakan hutan secara luas.
Polsek Salang berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami aturan hukum dan tidak lagi melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
