WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Jajaran Satnarkoba Polres Simeulue berhasil menangkap 1(Satu) orang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Kamis (20/7/2023).

Adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut adalah KL yang merupakan warga Dusung Palak Belung, Desa Kota Palak Kec. Labuhan Haji Kab.Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan menjelaskan, Pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib, anggota Narkoba Polres Simeulue menangkap seorang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Kota Batu Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki-laki yang baru turun dari atas kapal Ferry KM Teluk Sinabang yang memiliki menguasai narkotika jenis ganja, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan tersebut, setelah tiba di TKP anggota opsnal sat resnarkoba pun melihat salah seorang pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan sedang berada dipelabuhan kemudian anggota sat resnarkoba pun Mendekati Tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Tersangka yang disaksikan oleh aparat Desa setempat dan disaat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Kemudian saat di Interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari Seseorang yang ber inisial Ant (nama panggilan) berdomisili di Blang Pidie Abdiya.

Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Simeulue guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

(Humas Polres Simeulue)