Polres Simeulue menyerahkan berkas beserta tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Senin (11/04/2016).
“Penyerahan tersangka korupsi BPBD Simeulue berinisial MUL tadi sekira pukul 13.10 WIB,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Drs Edi Bastari,M.Si usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRK setempat, Senin (11/04/2016).
Untuk keterangan lebih lanjut, kata Kapolres, ia meminta untuk mengkonfirmasi pada pihak Kejari, Sinabang langsung. Sedangkan untuk tersangka lainnya, Kapolres mengatakan akan menyusul diperkirakan sebanyak 6 orang.
“Lainnya segera menyusul, baik yang terlibat kasus korupsi yng aktif maupun pasif,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sinabang, Muhammad Haris membenarkan tersangka MUL telah diserahkan ke Kejari Sinabang. Pihak Kejari pun sedang mempelajari berkas perkara tersangka yang diserahkan pihak kepolisian.
“Benar berkas dan tersangka korupsi dana BPBD Simeulue sudah diserahkan dan sudah kita terima, ” kata Muhammad Haris.
Masih menurut Kasi Pidsus Kejari Sinabang, tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negaran (Rutan) Simeulue dan butuh waktu selama dua minggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurut Muhammad Haris, tersangka diduga telah melakukan perkara penyalahgunaan dan atau tindak pidana korupsi bantuan sosial dana hibah yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk BPBD Simeulue. Dana hibah tersebut untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruski pasca bencana tahun 2011 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2011.
Tersangka dijerat Tipikor karena tidak dapat mempertanggung jawabkan anggaran senilai Rp 6 miliar. Tersangka juga sempat menjadi buronan pihak berwajib hingga ia menyerahkan diri 26 Desember 2015 lalu di Banda Aceh.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 08 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 10 miliar.(AH)