Pada Saat Acara Sosialiasasi Di gedung Arya Guna Polres Simeulue

Kepolisian Resor Simeulue Mengelar Sosialisasi Tentang Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) no.2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan, Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Serta PP no.27 Tahun 2014 Tentang pengolahan Barang Milik Negara Dan Daerah, Jum’at ( 29/07/17 ) Sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K, M.Si Melalui Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga, SS membuka acara sosialiasasi Tersebut Serta Memberikan Arahan kepada Personel Polres Simeulue Yang Hadir agar Serius Dalam Melaksanakan Atau Mendengar Giat Sosialisasi Ini guna untuk kita dapat Menambah Informasi atau wawasan sekaligus bisa menyampaikan masalah atau hambatan yang dihadapi Kesatuan maupun Personel berkenaan dengan masalah Pertanahan.”ungkapnya.”

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala BPN Kab. Simeulue Nur Hidayat Agam ST, sebagai Pemateri , Waka Polres, para Kabag, para Kasat, para Pa Staf, para Kapolsek jajaran dan Personel Polres Simeulue .

Pada Kesempatan Tetsebut Kepala BPN memberikan Paparan berkenaan dengan masalah Kewenangan BPN, Masalah Pertanahan, langkah – langkah Penanganan masalah Serta Dilanjutkan sesi tanya jawab.

Sosialisasi berakhir pada pukul 11.00 wib, dari pantauan www.tribratanewssimeulue.com seluruh personel yang hadir sangat antusias dalam melaksanakan giat sosialisasi tentang Peraturan Badan Pertanahan.