WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue melakukan pengamanan Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap 2 orang pelaku Iktilat/zina anak dan 1 orang pelaku khamar di mesjid Agung Simeulue, Jum’at (16/9/2022).Dalam proses acara tersebut disaksikan oleh masyarakat umum dan turut hadir dalam pelaksanaan EksekusiHukuman Cambuk tersebut Pj. Bupati Simeulue yang diwakili oleh staff ahli Bupati Suhelmi, Danlanal Simeulue, Dandim Simeulue yang diwakili oleh Kapten Harri Susanto, Kapolres Simeulue di Wakili Kasat Samapta Polres Simeulue, Kajari Simeulue, Kalapas Sinabang dan Kasat Pol PP Simeulue.

Adapun nama – nama yang di Eksekusi cambuk tersebut adalah MUNAWI ALAFANTA BIN UZAIMUN pelaku Iktilat /zina Anak sebanyak 100 kali Cambuk, RAHMAD WIDAYAT SIMANJUNTAK pelaku Khamar sebanyak 25 kali cambuk dan HELDI BIN SAMSUDIN pelaku Iktilat /zina Anak sebanyak 100 kali.Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya menerjunkan 5 personel pengamanan yang dipimpin akp aritonang selaku kasat sabhara dan 4 personel bintara untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.Eksekusi hukum cambuk selesai sekira pukul 14.30 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)