Kepolisian Resor Simeulue selasa(29/3/2016) melakukan pengawalan terhadap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh yang melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di rumah mantan Bupati Simeulue Drs Darmili.

Seperti diketahui sebelumnya Drs Darmili yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh pada tanggal 18 Maret 2016 dalam kasus Penyertaan modal pada perusahaan daerah kabupaten simeulue.

Pihak kepolisian resor simeulue untuk melakukan pengawalan penggeledahan oleh tim penyidik kejati aceh menurunkan sebanyak 60 personil Dalmas yang bersiaga di sekitar lokasi yang tepat berada disamping gedung Bank Syariah Mandiri.

Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari,M.Si mengatakan pihaknya hanya sebatas melakukan pengawalan terhadap tim penyidik Kejati Aceh yang berjumlah 5 orang.

Selama penggeledahan berlangsung yang dipimpin oleh Satria Abdi,SH.MH sempat menyedot perhatian pengguna jalan lantaran lokasi kediaman mantan bupati itu berada dekat dengan jalan raya.

Penggeledahan berakhir sekitar pukul 21.45 wib,pihak penyidik Kejati Aceh turut mengamankan sebanyak 35 dokumen yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.