WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM – Polres Simeulue mengelar Press Release terkait keberhasilan mengungkap tiga Kasus, yang pertama kasus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan tersangka berinisial R Warga Desa Luan Sorep Kec. Simeulue Tengah Kab. Simeulue Terhadap Korban Berinisial M. Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K,SH, MH didampingi Waka Polres Simeulue KOMPOL Rusman Sinaga, S.S Serta Kasat Reskrim IPTU M.Khalil serta Kanit PPA BRIPKA Wardika, S.H dan Kanit Pidum BRIPKA Tukkot A Hutagaol dan Kanit Pidkor BRIGADIR Rizky Yuliansyah beserta Anggota Reskrim bersama Sejumlah Awak Media yang ada diwilayah Hukum Polres Simeulue saat di Ruangan Atee Pulawaan Mapolres Simeulue, Kamis (13/06/2019).

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, mengatakan, Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 21.00 Wib, anak korban inisial M (disabilitas/down syndrome) melaporkan kepada orang tua/ibu korban bahwa tersangka telah jahat kepada anak korban, lalu ibu korban menanyakan kepada anak korban jahat kenapa tersangka jahat kepada anak korban dan di jawab oleh anak korban bahwa tersangka telah mencabuli anak korban, sehingga anak korban mengalami perih dan kesakitan, mendengar keterangan anak korban tersebut, orang tua anak korban mendatangi rumah tersangka dan menanyakan kepada perihal perbuatan tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban dan tersangka tidak mengakuinya sehingga terjadi pertengkaran, kemudian beberapa hari kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak korban ke Polsek Simeulue Tengah dan Petugas Polsek Simeulue Tengah melakukan penyelidikan lalu meneruskan laporan tersebut ke SPKT Polres Simeulue pada tanggal 30 April 2019.

Awal terjadinya persetubuhan/pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban adalah pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira antara pukul 09.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib, anak korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk bermain dengan anak tersangka, akan tetapi anak tersangka tidak sedang berada dirumah melainkan sedang berada di sawah bersama istri tersangka dan anak tersangka, dikarenakan kondisi rumah tersangka sepi dan yang ada hanya tersangka dan anak korban, tersangka menarik tangan anak korban lalu membawa masuk kedalam kamar kemudian tersangka memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak korban, pada saat ditarik kedalam kamar, anak korban sempat melawan namun dikarenakan tersangka menarik dengan kuat anak korban tidak kuasa melawan, setelah tersangka mencabuli anak korban, anak korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke ibu anak korban. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat yaitu Polsek Simeulue Tengah.

Anak korban adalah seseorang yang mengalami disabilitas berupa down syndrome jika dilihat dari keadaan fisik, akan tetapi anak korban mampu berbicara dan berkomunikasi meskipun terlihat lambat menanggapi pembicaraan, ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Penyidik Pembantu (polwan) Polres Simeulue, Pekerja Sosial, pendamping dari P2TP2A Dinas Pemberdayaan Simeulue dan orang tua anak korban, anak korban dapat menjelaskan perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka secara jelas dan bahkan dapat menerangkan secara rinci. Berkat ketelitian, kesabaran dan kerja sama, tim dapat mengungkap siapa yang di duga menjadi pelaku pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, meskipun tersangka tidak mengakui perbuatan yang telah disangkakan terhadap tersangka.

Akibat perbuatan tersangka diduga melakukan pencabulan/persetubuhan terhadap anak korban, anak korban mengalami perih dan sakit di sekitar alat kelamin/kemaluan anak korban, setelah kejadia tersebut anak korban mengalami rasa takut, sering terlihat murung dan takut/trauma jika bertemu dengan tersangka.

“Tersangka melanggar pasal 81 ayat (1)Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (Lima) sampai 15 (Lima Belas)tahun penjara,” kata Kapolres Simeulue.

“Yang kedua, lanjut Kapolres, Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pertengahan Mei lalu. Disini kepolisian resort Simeulue menetapakan tiga tersangka pelaku curanmor yakni UH, AA, dan Y yang saat ini masuk daftar Pencarian Orang (DPO), ditambah satu orang berinisial JA juga ditetapkan tersangka lantaran penadah.

“Lalu yang ketiga, kasus Korupsi dana desa di Pulau Siumat tahun 2016 yang melibatkan beberapa aparat desa yaitu inisial K, R, A, R. Disini, modus operandi yang dilakukan yakni amprahan fisik yang disinyalir tak sesuai spesifikasi tehknis sehingga merugikan negara ratusan jutah rupiah.

“Terkait korupsi, kita menghimbau masyakat agar turut berperan serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan praktik KKN. Kita juga menjamin kerahasian dari pelapor,” Tambah Kapolres

(Humas Polres Simeulue).