WWW.TRIBRATANEWSAIMEULUE.COM-
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN (16), terhadap Korban. Sebut saja namanya Dona(16). Korban (Dona) merupakan Kawan dekatnya sendiri.Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,S.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Antoni Rizal, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khalil dan Kasat Narkoba Jh.Sialagan saat melakukan acara temu pers bersama sejumlah awak media dan humas Polres Simeulue mengatakan”,“Iya, benar, tersangka RN sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, namun tidak kami tahan ,karena Tersangka masih bersekolah aktif,” ucap Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.,Kepada awak media, Senin, (9/03/2020), Kapolres Simeulue mengatakan, kronologisnya, bermula saat tersangka inisial RN (16) Pelajar, warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah tengah Kabupaten Simeulue, mengajak Korban warga Desa Kebun Baru Kec.Teupah Selatan, untuk naik keatas Speed Boat yang dijaga RN.
Kemudian RN mengajak ngobrol korban kita sebut saja nama samaran”Donna”, dan membujuk Rayu Donna sambil memegang tangan Donna, mengajak Donna untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun Donna menolaknya, karena Donna tidak mau dan menolak melakukan hubungan tersebut, RN pun meyakinkan akan bertanggung jawab dan langsung membuka pakaian Donna satu persatu hingga pakaian Donna terlepas semua,