Simeulue, 17 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35), warga Kecamatan Simeulue Barat, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Polres Simeulue di wilayah Blang Cut Rubee, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB, setelah sempat buron selama tujuh bulan.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuan mereka yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Minggu, 16 Maret 2025, ketika sejumlah pemuda Desa Babul Makmur melakukan penggerebekan terhadap pasangan nonmuhrim di area persawahan desa tersebut. Saat hendak dihampiri warga, pelaku yang panik langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankan korban serta melaporkan peristiwa tersebut kepada perangkat desa.

Beberapa hari setelah kejadian, perangkat desa melakukan mediasi yang dihadiri oleh keluarga korban dan pelaku. Dalam proses mediasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak Januari 2024 hingga Maret 2025. Namun, setelah diberikan waktu oleh perangkat desa untuk bertanggung jawab sesuai adat setempat, pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Merasa tidak terima dan dirugikan, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan, tim Unit Resmob Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di rumah mertuanya dan tidak melakukan perlawanan. Penangkapan ini turut berkoordinasi dengan Geuchik Gampong Blang Cut Rubee untuk memastikan proses berjalan secara tertib dan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Simeulue Ipda Maryudi Bintoro dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim Sat Reskrim Polres Simeulue yang berhasil menangkap pelaku setelah berbulan-bulan dalam pengejaran. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Ipda Maryudi.

Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Kami mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Polres Simeulue menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan bagi para korban, khususnya anak-anak, di wilayah hukum Polres Simeulue.