Simeulue, 16 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Pelaku berinisial J (46), warga Kecamatan Simeulue Timur, diamankan oleh Unit Resmob Polres Simeulue di wilayah Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPTU Putu Gede Ega P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Zainuddin diterima oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Meulaboh setelah menjual kendaraan hasil curiannya, dan kemudian berpindah ke wilayah Calang untuk melakukan transaksi jual beli tanah. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sefoyan, Kecamatan Simeulue Timur. Saat itu, korban baru pulang dari warung kopi dan masih melihat sepeda motornya terparkir di teras rumah. Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak ada. Setelah memastikan kepada keluarga dan warga sekitar, korban pun melapor ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci sepeda motor korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara dan kembali mengulangi perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam, satu unit handphone Samsung A04E, uang tunai sebesar Rp37.000, serta satu buah kunci pas ukuran 10–12.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simeulue, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari tim Resmob Polres Simeulue yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar Kasi Humas.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. “Pastikan kendaraan dikunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Polres Simeulue menegaskan akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Simeulue.





