Jajaran Kepolisian Resor Simeulue pada hari Senin (28/12) sekira pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan tindakan melanggar Qanun Syariat Islam yang berinisial AD (36) warga Suka Jaya dan kekasihnya AIS (19) warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur.
Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari,M.Si mengatakan petugas mendapati laporan dari masyarakat bahwasanya ada pasangan yang diduga tengah melakukan tindakan mesum,saya dan beberapa personil langsung ke TKP, disana kita mengamankan dua pelaku pelanggar syariat beserta beberapa alat bukti.
“keduanya diamankan ketika berada di gudang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue,pada saat ditangkap sang pria berkelit dan menghalangi petugas dengan menutup pintu gudang milik DKP,namun petugas kita mendobrak pintu untuk masuk dan mendapati AIS bersembunyi di bawah ranjang salah satu asset DKP tersebut” ungkap Kapolres
petugas juga menemukan bukti kondom berisi cairan kental disembunyikan pasangan tersebut disudut ruangan gudang tersebut,serta petugas juga mengamankan satu unit borgol dan identitas Satpol PP milik pelaku AD.
dari hasil pemeriksaan tersangka,keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali dilokasi dan waktu berbeda,semenjak keduanya berkenalan pada juli 2015 lalu.
kedua tersangka akan dijerat Pasal 23 Ayat (1) Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dengan Hukuman 10 Kali Cambuk Atau 10 Bulan Kurungan Denda 100 Gram Emas.