WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM–
Kapolsek Teupah Selatan IPTU Alfion.By beserta Personil telah mengamankan Dugaan Pelaku pencabulan terhadap anak Laki-laki dibawah umur yang ditangkap Oleh warga desa Suak Lamatan Kec.Teupah Selatan Polres Simeulue Pada hari Jum’at Pukul 22.30 Wib.Kapolsek Teupah Selatan IPTU Alfion By Mengatakan,” Berdasarkan laporan korban sdr R (10) kepada orang tuanya sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Desa Suak Lamatan menceritakan peristiwa dugaan pencabulan yang di alaminya yang diduga dilakukan oleh Sdr J (42)Wiraswasta, warga Desa Labuhan Bakti,

Kemudian setelah mendengar cerita keluhan yang dialami R tersebut, orang tua sdr R langsung mencari sdr J yg bekerja di lapangan tempat pasar malam yg ada di Desa Suak Lamatan sekira pukul 09.00 wib, kemudian orang tua R menanyakan kepada beberapa orang yang ada di tempat tersebut keberadaan Sdr J.

Melihat dan mendengar Orang tua Korban sedang mencarinya, Sdr J langsung melarikan diri kearah kebun sawit warga yang berada di Desa Suak Lamatan .

Atas kejadian tersebut Personil Bhabinkamtibmas Desa setempat Bripka Wahyudi bersama orang tua sdr R dan beberapa warga langsung melakukan pencarian hingga pukul 20.00 wib, dan akhirnya menemukan Sdr J di dalam kebun sawit tersebut, dan kemudian Bhabinkamtibmas bersama Warga setempat mengamankannya ke Kantor Desa Suak Lamatan Kec.Teupah Selatan,

dan sekira pukul 22.30 wib,Kapolsek Teupah Selatan bersama personil  tiba dikantor desa dan langsung membawa Sdr J ke polsek Teupah Selatan untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tdk di inginkan.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Teupah Selatan dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan melaporkan kepimpinan,” Pungkas Kapolsek

(Humas Polres Simeulue)