Satuan Polisi Air (Polair) Polres Simeulue bersama nelayan setempat, mengamankan satu unit boat ikan yang diduga telah melanggar zona penangkapan nelayan tradisional, Kamis (4/2) sekitar pukul 23:00 WIB.
Boat ikan yang diawaki lima orang itu pun akhirnya digiring ke tambatan perahu nelayan di Suka Karya, Sinabang, malam itu juga.
Mereka didapati tengah menguras hasil laut Simeulue dengan menggunakan jaring tancap dengan bentangan jaring mencapai 1.200 mater di seputaran Pulau Simanaha, yang berjarak kurang lebih dua mil laut dari daratan terdekat Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, Jumat (5/2) mengatakan bahwa boat ikan yang diamankan itu akan diproses secara hukum kalau terbukti melanggar zona penangkapan ikan.
Selain itu, terkait izin penangkapan dan alat tangkap yang digunakan oleh Boat tersebut kalau dilarang maka dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ada tiga macam yang kita periksa, pertama zona penangkapannya sesuai tidak. Kemudian izin dan alat tangkap yang digunakan, kalau melanggar tetap diproses sesuai hukum,” kata Kapolres AKBP Edi Bastari,M.Si saat meninjau boat dan awaknya di tambatan perahu nelayan Suka Karya.
Kelima awak boat asal Sibolga yang diamankan itu, dianyaranya Darwin (56) selaku nakhoda, Enuari (36) asal Nias, Abdi Pasaribu (30) asal Barus, Samosir (45) asal Perapat dan Man asal Simeulue.
Untuk Sementara Kapten dan awak Kapal masih diperiksa di Mapolres Simeulue untuk proses lebih lanjut.