Kepolisian Resor Simeulue berhasil mengamankan satu oknum Pegawai Negeri Sipil yang sehari-harinya berdinas di Kantor Syahbandar Sinabang setelah kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja didalam tas ransel baju miliknya.

Kapolres Simeulue mengatakan Penangkapan tersangka SF (31) warga desa Suka Karya Sinabang berawal pada hari Sabtu (16/1/2016), jajaran Kepolisian Resor Simeulue yang tengah melaksanakan Razia Cipta kondisi di pelabuhan ferry sinabang,kapal yang baru tiba dari labuhan haji seluruh penumpang diperiksa satu persatu,ketika diperiksa didapati Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam tas ransel ditutupi lipatan baju milik SF.

“tersangka SF awalnya sempat turun hingga tangga kapal,namun karena melihat banyak petugas kita tersangka naik lagi ke lantai atas kapal, melihat ada gelagat yang mencurigakan salah satu petugas mengikuti tersangka dan memeriksa tas milik tersangka,didalamnya didapati narkotika jenis ganja seberat 150,46 gram” ungkap Kapolres

Tersangka pada saat diinterogasi penyidik mengaku bahwa Ganja tersebut dibeli dari kampung halamannya Lhokseumawe dengan harga 250 ribu rupiah dan untuk dikonsumsi sendiri.

saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut,terkait jerat hukum terhadap tersangka Kapolres Simeulue menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman keseluruhan 8 tahun penjara.