Satuan lalu Lintas Polres Simeulue merilis syarat-syarat pembuatan Surat Ijin Mengemudi baik baru maupun perpanjangan,Kasat lantas Polres Simeulue mengatakan bahwa persyaratan pembuatan SIM baru A, C dan D antara lain 1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar, 2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter, 3. SIM lama (untuk perpanjangan).
sementara untuk persyaratan SIM Golongan B baik peningkatan atau perpanjangan persyaratannya antara lain :
1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar
2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
3. SIM lama (untuk perpanjangan)
4. SKUKP dari Dit Lantas Polda Aceh